4 Maret 2011

Kepegawaian

Pertemuan kali ini saya sengaja menulis syarat-syarat yang diperlukan oleh Pegawai Negeri Sipil. Moga-moga berguna untuk yang membutuhkan terutama para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.

Bahan-bahan yang perlu dilampirkan untuk Usul Kenaikan Gaji berkala:
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir
- Fotocopy Berkala Terakhir
- Dp-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir


Syarat permintaan Kartu Pegawai (Karpeg)
- Surat usul dari Instansi tempat bekerja
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Pas Photo Hitam Putih 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar

Persyaratan Usul Pensiun Janda/Duda
- Daftar Perorangan Calon Penerima Pensiun
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir
- Fotocopy SK KARPEG
- Daftar Susunan Keluarga
- Akte Kelahiran Anak
- Surat Nikah
- Surat Keterangan Kematian dari kelurahan atau Kepala Desa
- Apabila diusulkan untuk kenaikan Pangkat Pengabdian yang harus dilampirkan:
- Dp-3 Tahun Terakhir
- Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat
- Pas Photo ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar

Syarat Pengurusan Karis/Karsu:
1. Mengisi formulir Laporan Perkawinan Pertama
2. Mengisi formulir Daftar Susunan Keluarga
3. Fotocopy SK CPNS (2 rangkap)
4. Fotocopy SK PNS
5. Fotocopy SK Pangkat terakhir (2 rangkap)
6. Fotocopy KARPEG (2 rangkap)
7. Fotocopy Akta Nikah (2 rangkap)
8. Fotocopy Suami/Istri (2 rangkap)
9. Pas Photo ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar (Khusus untuk pembuatan KARIS/KARSU)

Sumber: Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gunung Mas

Artikel Terkait Lainnya



2 komentar:

tech mengatakan...

terimakasih infonya salam kenal

Info Kita1978 mengatakan...

Salam kenal juga bos, syukur kalau informasi ini berguna.

Posting Komentar

PrevPage NextPage home